1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; 3. Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE; 4. Tata Cara Permohonan, Penerbitan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; 5. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; 6. Regristration Authority; 7. Kewajiban, larangan Dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; 8. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat