Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk pemindahtanganan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal dan akuntabel, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, guna memberikan acuan dalam pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah perlu disusun tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017
- peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- 19 Halaman
|