Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, untuk itu pemerintah perlu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah; Dan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pasar, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melakukan pengembangan bangunan pasar dan dengan memperhatikan perkembangan keadaan, memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian; Sehingga Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, sehingga perlu diubah; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012.
- Beberapa ketentuan telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- 13 halaman
|