Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2021

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pengangkatan Perangkat Desa, Registrasi Perangkat Desa, Kewajiban, Hak Dan Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Mutasi Perangkat Desa, Sanksi, Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
27 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
28 April 2021
Sumber
LD.2021/No.02
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan