ABSTRAK: |
- Sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa salah satunya adalah Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Guna optimalisasi pengelolaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a di Kabupaten Pangandaran agar tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat diperlukan tata cara pembagian dan penetapannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 121/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 80 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 Tahun 2021, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021.
- Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tata Cara Penghitungan Dana Desa Setiap Desa, 3. Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan, 4. Sanksi, dan 5. Ketentuan Lain-Lain.
|