PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2021/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak
Bharat Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 257/PMK.07/2015; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 30 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2017; Perbup No. 12 Tahun 2019; Perbup No. 2 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pagu Alokasi Dana Desa; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
- 6 hlm. Lampiran 2 hlm.
|