Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pola Koordinasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Bandung. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang LIngkup TKPRD, Kelembagaan TKPRD, Pelaksanaan Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Jenis dan Kriteria Besaran Pemanfataan Ruang, Permohonan dan Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat