EDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2020/No.454
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan pengelolaan Arsip Dinamis meliputi Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip; Pemeliharaan Arsip; dan Penyusutan Arsip, dimana Arsip Inaktif merupakan bagian dari Arsip Dinamis yang harus diselamatkan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
- UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Arsip Nasional No. 6 Tahun 2005; Peraturan Arsip Nasional No. 17 Tahun 2011; Peraturan Arsip Nasional No. 9 Tahun 2018; Perbup Simalungun No. 24 Tahun 2016; Perbup Simalungun No. 38 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemeliharaan; Alih Media; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
- 13 hlm. Lampiran 19 hlm.
|