Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021

Tata Cara Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah ini memuat: Ketentuan Umum; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Penyusunan RKBMD; Penelaahan RKBMD Pada Pengelola Barang; RKBMD Untuk Kondisi Darurat Dan Perubahan RKBMD; Ketentuan Lain-Lain; Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan