Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 45 Tahun 2015

Sistem Penghargaan Bagi Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Pejabat Fungsional Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Sistem Penghargaan Bagi Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Pejabat Fungsional Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2015
Sumber
BD 2015/46
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 309 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kabupaten Kuningan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan