Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 48 Tahun 2020

Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Nilai Dasar, Kode Etik, Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan dan Penyampaian Keputusan, Tata Cara Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Hak dan Kewajiban,Terlapor, Pelapor/Pengadu dan Saksi, Rehabilitasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dairi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD. 2020/No. 49
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan