Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 dan penyisipan Pasal 3E serta Ketentuan Penerimaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Pengeluaran anggaran belanja langsung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, RSU Muntilan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Perikanan, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Secang serta penerimaan pembiayaan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat