Alokasi dasar dana desa dihitung sebesar 65% dari anggaran dana desa dibagi secara merata kepada setiap nagari berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi Afirmasi dana desa dihitung sebesar 1% dari anggaran dana desa dibagi secara proporsional kepada Nagari Tertinggal dan Nagari Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi Alokasi kinerja dana desa dihitung sebesar 3% dari anggaran dana desa dibagi kepada Nagari dengan kinerja terbaik Alokasi formula dihitung sebesar 31 persen dari anggaran dana desa dibagi berdasarkan indikator.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat