Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 25, 26, 27 dan 28 Pasal 1, perubahan pada Pasal 4, Pasal 10, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Paal 11, penyisipan Pasal 12A, perubahan ayat (1) Pasal 17 dan penyisipan ayat (1b) dan ayat (1c) Pasal 17, penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 24, ayat (2) Pasal 30, penyisipan Pasal 36A, perubahan Pasal 37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat