penetapan batas maksimal jumlah uang persediaan pada setiap organisasi perangkat daerah kabupaten simalungun tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan (UP) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Simalungun Nomor 38 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati Simalungun tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
- 5
|