Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2020

Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Simalungun tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020
Tanggal Berlaku
17 Januari 2020
Sumber
BD.2020
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan