Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut: di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yaituPasal 11A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat