Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 60 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut: di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yaituPasal 11A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No. 60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan