Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame; Teknis Penempatan dan Pemasangan Reklame; Prosedur Penyelenggaraan Reklame; Perijinan Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Permohonan Izin; Pemasangan Reklame; Perpanjangan Izin; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembatalan dan Pencabutan Izin; Pengawasan/Pengendalian dan Penerbitan/Pembongkaran Reklame; Kontribusi dan Partisipasi Penyelenggaraan Reklame; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat