Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Tata Cara Penyerahan; Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Wewenang; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat