Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, penyisipan Pasal 3D serta Ketentuan Pengeluaran anggaran belanja tidak langsung pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) serta pengeluaran anggaran belanja langsung pada semua Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat