Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A mengenai alokasi Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp395.010.278.000,00 dan perubahan Ketentuan Lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat