BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Dae-rah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penmabhan Penyertaan Modal Darah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|