Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 30 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabanjahe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah; Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Barang; Akuntasi Keuangan BLUD; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabanjahe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No. 30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan