PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM BAGI GURU/TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2020/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberikan Honorarium Bagi Guru/Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK: |
- Untuk Mewujudkan Cita-Cita Bangsa untuk Mencerdasakan Kehidupan Bangsa Maka Guru/Tenaga
Kependidikan Perlu Mendapatkan Perhatian dari Pemerintah Daerah dan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Honorarium Kepada Guru/Tenaga Kependidikan yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini Diperlukan Peraturan untuk Tertib Administrasi, Akuntabilitasi dan Transparansi Pengelolaannya Maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Honorarium Bagi Guru/Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini.
- UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 45 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Kriteria Penerima Honorarium; Pengajuan, Pencairan dan Penghentikan; Laporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- 7 hlm.
|