BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PERANGKAT DESA PERSIAPAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, KEPALA DESA PERSIAPAN, PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2020/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Perangkat Desa Persiapan dan Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan, Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 81 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang Mengamanatkan Bahwa Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya Diatur dan Ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maka Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
- UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 2 Tahun 2019; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 21 Tahun 2017; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Perangkat Desa Persiapan; Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa; Perangkat Desa dan Perangkat Desa Persiapan; Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan dan Perangkat Desa; Cuti; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- 6 hlm.
|