Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Perangkat Desa Persiapan; Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa; Perangkat Desa dan Perangkat Desa Persiapan; Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan dan Perangkat Desa; Cuti; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat