perubahan atas peraturan bupati labuhan batu selatan nomor 21 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu selatan tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2020/ No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatus Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Dengan Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah dan
Memperoleh Persetujuan DPRD Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Tambahan penghasilan Sebagaimana Dimaksud Diberikan Berdasarkan Pertimbangan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Prestasi Kerja, dan/atau Pertimbangan Objektif Lainnya yang Kriterianya Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati, Perlu Menetapkan Peraturan
Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020.
- UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 42 Tahun 2016; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 45 Tahun 2016; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 68 Tahun 2018; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 21 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai; Kehadiran Kerja; Uang Makan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
- Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 21 Tahun 2019
- 4 hlm.
|