Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 3. Tata cara dan syarat untuk mendapatkan hak sewa 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi 5. Wilayah pungutan 6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 7. Insentif pemungutan 8. Tata cara pemunggutan, pembayaran dan penagihan retribusi 9. Tata gara pembayaran 10. Tata cara penagihan 11. Sanksi administrasi 12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 13. Kadaluabsa penagihan 14. Ketentuan pidana 15. Ketentuan penyidikan 16. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat