Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021

Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan: berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, pendidikan paling rendah Diploma III, pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
45/PMK.01/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BN.2021/NO. 483, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan