Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Jasa Pendukung Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pembayaran honorarium jasa pendukung bagi pendidik dan tenaga pendidikan honorer pada satuan pendidikan taman kanak-kanan, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Karo tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Jasa Pendukung Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD.2020/No. 15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan