Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.22
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan