Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu terkait biaya Perjalanan dinas yang kurang dari 8 jam; Biaya penginapan; penggolongan biaya perjalanan dinas; biaya Perjalanan dinas dalam kabupaten; Perjalanan Dinas ke Kabupaten Balangan, HSU, HST dan HSS yang kurang dari 8 jam tidak mendapatkan uang Harian; biaya BBM; kelengkapan Administratif pertanggungjawaban perjalanan dinas; Tiket transportasi; Surat Pemyataan Daftar Pengeluaran Rill; Fasilitas transportasi udara; serta KetentuanyangbelumdiaturdalamPeraturanBupatiinitetapberpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat