Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas diubah yaitu terkait biaya Perjalanan dinas yang kurang dari 8 jam; Biaya penginapan; penggolongan biaya perjalanan dinas; biaya Perjalanan dinas dalam kabupaten; Perjalanan Dinas ke Kabupaten Balangan, HSU, HST dan HSS yang kurang dari 8 jam tidak mendapatkan uang Harian; biaya BBM; kelengkapan Administratif pertanggungjawaban perjalanan dinas; Tiket transportasi; Surat Pemyataan Daftar Pengeluaran Rill; Fasilitas transportasi udara; serta KetentuanyangbelumdiaturdalamPeraturanBupatiinitetapberpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1351 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan