Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2011

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Maksud dan tujuan 3. Kedudukan, wewenang dan tanggungjawab 4. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran 5. Pengadaan 6. Penerimaan dan penyaluran 7. Penggunaan 8. Penatausahaan 9. Pemanfaatan 10. Penilaian 11. Penghapusan 12. Pemindahtanganan 13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 14. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang 15. Penyelesaian sengketa barang milik daerah 16. Ketentuan lain-lain 17. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 3, LL 52 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 982 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan