Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Maksud dan tujuan 3. Kedudukan, wewenang dan tanggungjawab 4. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran 5. Pengadaan 6. Penerimaan dan penyaluran 7. Penggunaan 8. Penatausahaan 9. Pemanfaatan 10. Penilaian 11. Penghapusan 12. Pemindahtanganan 13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 14. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang 15. Penyelesaian sengketa barang milik daerah 16. Ketentuan lain-lain 17. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat