Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 52 Tahun 2019

PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; azas, maksud dan tujuan; aksi percepatan pencegahan stunting; intervensi pencegahan stunting; pendekatan; edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; penelitian dan pengembangan; tim percepatan pencegahan stunting; penajaman sasaran wilayah penceahan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 52 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD 53/2019
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan