Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; azas, maksud dan tujuan; aksi percepatan pencegahan stunting; intervensi pencegahan stunting; pendekatan; edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; penelitian dan pengembangan; tim percepatan pencegahan stunting; penajaman sasaran wilayah penceahan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat