PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Magelang Nomor 61 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, UPTD balai benih tanaman pertanian, UPTD taman anggrek, tata kerja, kepegawaian dan jabatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 982), khusus yang mengatur UPT Balai Benih Padi Palawija dan Hortikultura, UPT Laboratorium Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Kehutanan; b. Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 18), khusus yang mengatur UPT Balai Benih Padi Palawija dan Hortikultura, UPT Laboratorium Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm
|