Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2020

Besaran dan Penatausahaan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaran UP; Penatausahaan UP; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Besaran dan Penatausahaan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No. 01
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan