Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; Penetapan, maksud, tujuan dan prinsip; Pengalokasian dan pembagian ADD; Perhitungan ADD; PErhitungan BHPDRD; Penganggaran; Penggunaan; Jaminan kesehatan pemerintah desa; Pemantauan dan evaluasi; Pertanggungjawaban; Sanksi; Penghargaan; Ketentuan lain-lain; dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No. 12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1004 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan