Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Pejabat/Pegawai yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan; Bentuk Situasi Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Sumber Penyebab Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Aspek Pokok Penyusunan Kerangka Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan; Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Mengatasi Benturan Kepentingan; Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
22 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD.2020/No. 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan