Maksud dan tujuan ditetapkannya perbup ini adalah: a. sebagai pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2021; b. untuk pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Nagari TA 2021; c. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran Pemerintah Nagari TA 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat