Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 46 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Sungai Rumbai kab. Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Perbup ini adalah sebagai Pedoman bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Pengadaan, Pokja Penjabat/Panitia Penyedia dan pihak lainnya dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa pada RSUD Sungai Rumbai yang menerapkan PPK-BLUD. Tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk menjamin ketersediaan barang dan/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Sungai Rumbai kab. Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kab. Dharmasraya No. 46 Tahun 2020
Subjek
KESEHATAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan