Maksud ditetapkannya Perbup ini adalah sebagai Pedoman bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Panitia Pengadaan, Pokja Penjabat/Panitia Penyedia dan pihak lainnya dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa pada RSUD Sungai Rumbai yang menerapkan PPK-BLUD. Tujuan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk menjamin ketersediaan barang dan/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat