PELAKSANAAN-PEMILIHAN-PERBEKEL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemilihan Perbekel merupakan cerminan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa untuk memilih Perbekel yang mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan memimpin masyarakatnya demi tercapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa di Kota Denpasar, peranan Perbekel, sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan maupun kemasyarakatan di desa yang pada akhirnya akan menjadi faktor pendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan di daerah;
c. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Denpasar, diperlukan suatu pengaturan mengenai tata cara dan pelaksanaa pemilihan Perbekel untuk digunakan sebagai pedoman dalam memilih seorang pimpinan desa sehingga dapat diangkat seorang Perbekel yang terpilih berdasarkan aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP;
3. PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL;
4. MASA JABATAN PERBEKEL;
5. PEMBERHENTIAN PERBEKEL;
6. PEMILIHAN PERBEKEL ANTARWAKTU;
7. SANKSI ADMINISTRASI;
8. PARTISIPASI MASYARAKAT;
9. PEMBIAYAAN;
10. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 30
|