Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2016

Pelaksanaan Pemilihan Perbekel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL; 4. MASA JABATAN PERBEKEL; 5. PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 6. PEMILIHAN PERBEKEL ANTARWAKTU; 7. SANKSI ADMINISTRASI; 8. PARTISIPASI MASYARAKAT; 9. PEMBIAYAAN; 10. KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Perbekel
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1008 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan