STANDAR BIAYA MASUKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, JDIH Pesawaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
ABSTRAK: |
- 1. Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021, perlu mengatur Estimasi Biaya/Harga Tertinggi di Kabupaten Pesawaran;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesawaran tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Pesawaran Tahun 2021;
- 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
- 4
|