Belanja kebutuhan tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan pembebanan langsung pada BTT. BTT diprioritaskan untuk : 1. Penanganan Kesehatan; 2. Penanganan dampak ekonomi; dan 3. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat