Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 15.A Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2 019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Belanja kebutuhan tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan pembebanan langsung pada BTT. BTT diprioritaskan untuk : 1. Penanganan Kesehatan; 2. Penanganan dampak ekonomi; dan 3. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 15.A Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2 019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
15.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan