Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Ruang Lingkup, Susunan Organisasi, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT ULP Barang/Jasa, Eselonering, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat