Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 41 Tahun 2013

Pembentukan UPT Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Ruang Lingkup, Susunan Organisasi, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPT ULP Barang/Jasa, Eselonering, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pembentukan UPT Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD 2013/41
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan