Upaya perbaikan gizi bermaksud sebagai berikut: 1. untuk menjamin setiap orang memiliki akses pelayanan gizi, 2. Setiap orang memiliki akses informasi dan pendidikan gizi, 3. setiap orang memiliki akses terhadap pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman; dan 4. kelompok rawan gizi mendapatkan prioritas penanganan masalah pangan dan gizi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat