Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2020

Upaya Perbaikan Gizi Di Kabupaten Pesawaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Upaya perbaikan gizi bermaksud sebagai berikut: 1. untuk menjamin setiap orang memiliki akses pelayanan gizi, 2. Setiap orang memiliki akses informasi dan pendidikan gizi, 3. setiap orang memiliki akses terhadap pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman; dan 4. kelompok rawan gizi mendapatkan prioritas penanganan masalah pangan dan gizi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Upaya Perbaikan Gizi Di Kabupaten Pesawaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2020
Tanggal Berlaku
30 Maret 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan