Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan standar pelayanan perizinan angkutan umum di provinsi gorontalo melalui sahabat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, standar pelayanan publik, standar operasional prosedur, pembiayaan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat