Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, unit pelaksana teknis, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat