Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2019

Sistem Informasi Perencananaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan kedudukan; pengelolaan SIPPD; mekanisme pengusulan kegiatan; penanggung jawab dan pemegang sektor; pendampingan, seleksi dan pendalaman, pengendalian dan evaluasi; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 42 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Perencananaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BD 42/2019
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan