Standar biaya umum digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, ekonomis, transparan, efektifitas dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Standar biaya umum yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan anggaran berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat dareah; b. referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat