Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
08 November 2010
Tanggal Pengundangan
08 November 2010
Tanggal Berlaku
08 November 2010
Sumber
BD 2010/12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Majalengka Nomor 673 Tahun 2003 Jo Peraturan Bupati Majalengka Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka sepanjang mengatur mengenai Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan