Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 16 Pasal 1 dan penambahan angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, dan angka 28, perubahan ayat (1) dan ayat (3) huruf a Pasal 12 dan penghapusan ayat (2) huruf e dan ayat (4) Pasal 12, perubahan pada Pasal 28, huruf b dan huruf c Pasal 35, ayat (2) huruf b Pasal 39, penyisipan ayat (2a) Pasal 42, penambahan ayat (4) Pasal 45, perubahan Pasal 48.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
23 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2019
Tanggal Berlaku
23 Juli 2019
Sumber
LD.2020/NO.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1690 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan