Pergub ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp63.303.092.958.713,0
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat